Abstrak/Ringkasan |
Artikel ini menguraikan masalah transformasi hukum Islam ke dalam bentuk
Qanun Dauli Dusturi. Dari Hasil pembahasan dapat dipahami bahwa hukum Islam di
beberapa negara modern dapat dilihat dari dua segi; Hukum Islam yang berlaku secara
yuridis formal dan secara normatif, yang dijabarkan dengan tiga bentuk Pelaksanaan
hukum Islam yaitu: (1) pelaksanaan hukum Islam melalui intervensi negara,
dengan melaku-kan formalisasi hukum islam dalam perundang-undangan
negara. (2) Pelaksanaan hukum Islam melalui cara transformasi nilai-nilai
hukum Islam dalam tata peraturan kenega-raan, tanpa memformalisasikan
secara simbolik.(3) Pelaksanaan hukum Islam dengan memisahkan antara
urusan agama dengan struktur kenegaraan, sehingga pelaksanaan hukum Islam
lebih dikategorikan sebagai masalah individual.Kontruksi metodologi hukum Islam
secara garis besar terdiri dari: 3ROD%D\DQL7D¶OLOLdan Istilahi. Dilihat dari sudut pandang
metodologi, fenomena pemikiran hukum Islam secara umum menunjukkan bahwa
setidaknya terdapat dua cara berpikir yakni; pemikiran hukum Islam liberal dan pemikiran
hukum Islam konservatif tekstual. |