H. M. Fuad Nasar, S.Sos, M.Sc

  • 2021-06-29 11:56:48
  • Fifisari
  • Tokoh

Deskripsi Tokoh
Nama Tokoh H. M. Fuad Nasar, S.Sos, M.Sc
Kategori Pejabat Tinggi Madya
Agama ISLAM
Tahun Lahir 1968
Biografi Singkat

Fuad Nasar, putra dari H.S.M. Nasaruddin Latif dan Ibu Hj. Marnis Rasyid. Ayahnya seorang ulama-intelek terkemuka, pengarang yang produktif, pelopor Marriage Counseling di Indonesia, dan salah satu tokoh pionir gerakan KB nasional. Setelah menyelesaikan pendidikan tingkat dasar, SD, SMP, SMA dan sarjana Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, pria asal Minangkabau Sumatera Barat ini sambil bekerja memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Program Studi Kajian Ketahanan Nasional. Dalam persiapan pendidikan pascasarjana, ia pun mengikuti program matrikulasi Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional RI). Perkenalan pribadi dan pertemuan dengan beberapa tokoh dan guru bangsa, di antaranya almarhum Mohammad Natsir, Jenderal TNI (Purn) Dr. A.H. Nasution, Dr. H. Anwar Harjono, SH, Prof. Dr. H.A. Mukti Ali, Prof. Dr. Deliar Noer,  Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat, K.H. Hasan Basri, Dr. K.H. Idham Chalid, H. Soebagijo I.N., Solichin Salam, Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA, Dr. H. Fahmi D. Saifuddin, MPH, dan lain-lain turut mewarnai tempaan jati diri dan minatnya di bidang agama, sosial, humaniora dan politik-kenegaraan. Ia pernah korespondensi dengan Dr. H. Roeslan Abdulgani yang membalas suratnya dan menghadiahkan kumpulan makalah ideologi, politik dan masalah internasional meski tidak sempat bertemu langsung. Pengalaman dalam organisasi semi-pemerintah, aktif sebagai pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari tahun 2004 sampai 2015. Mengikuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011). Mengikuti rangkaian sidang uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012. Turut bergabung dalam Tim Kelompok Kerja Pembentukan Bank Wakaf – ICMI tahun 2015/2016. Pada tahun 2014 Fuad Nasar menjadi salah satu pengurus BP4 Pusat (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan). BP4 adalah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang penasihatan perkawinan, konsultasi keluarga dan mediasi di peradilan agama. BP4 dirintis dan dipelopori oleh almarhum H.S.M. Nasaruddin Latif tahun 1954. Ia juga pernah menjadi pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Tingkat Nasional selama satu periode pada awal  tahun 2000-an. Saat ini ia dikenal sebagai aktivis zakat di pemerintahan. Mengisi acara sosialisasi, seminar dan workshop terutama berkaitan dengan pengelolaan zakat. Ia merintis dan melaksanakan penyusunan pedoman audit syariah lembaga zakat sebagai standar kepatuhan syariah (sharia compliance) organisasi pengelola zakat yang merupakan program inovatif dan pertama di bidang perzakatan.

Kiprah

Kiprah

Sumber

https://fuadnasar.wordpress.com/profil/